KETAPANG, MENITNEWS.id – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edi Radiansyah, menghadiri penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dengan aparat penegak hukum tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, di Hotel Aston Pontianak, Jumat (17/3).
Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengatakan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ; Nomor : 1 Tahun 2023; Nomor NK/1/I/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan pada 25 Januari 2023 di Jakarta.
Dengan dilaksanakannya acara penandatanganan nota kesepakatan ini, sangat penting untuk memperkuat sinergisitas dan komitmen bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama APH di daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, efisien, dan bersih, sehingga dapat lebih mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” kata Sutarmidji.
Dia berpesan kepada jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, untuk memperkuat pengetahuan dan wawasan SDM pegawasan di wilayah masing-masing. Dengan demikian mampu menjabarkan pengendalian resiko dan mampu mendeteksi secara dini kemungkinan penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan anggaran.
“Di samping itu juga dapat membangun koordinasi dengan baik bersama APH di lingkungannya masing-masing. Jadikan nota kesepakatan yang telah disepakati pada hari ini sebagai pedoman dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pesan Sutarmidji.
Acara penandatanganan nota kesepakatan ini turut dihadiri Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Kemendagri, bupati dan walikota se-Kalimantan Barat, Kepala BPK RI Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, kepala kejaksaan negeri se-Kalimantan Barat, kapolres/kapolresta se-Kalimantan Barat, inspektur kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, kepala bagian hukum, dan sekretaris daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. (*)